TRIMITRA DAYA UTAMA bergerak dibidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM), dan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah (IPTL TM), dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PT. TRIMITRA DAYA UTAMA
PT. TRIMITRA DAYA UTAMA

VISI & MISI
VISI
Menjadi Lembaga Inspeksi Teknik Instalasi Ketenagalistrikan yang Professional, Kompeten dan solutif untuk mewujudkan instalasi ketenagalistrikan yang memenuhi kriteria Aman, Andal, dan Ramah Lingkungan.
MISI
- Melindungi keselamatan manusia, harta benda, instalasi dan lingkungan terhadap bahaya yang timbul karena listrik, dengan selalu berupaya melaksanakan inspeksi dan pengujian instalasi terpasang agar sesuai dengan standar atau peraturan instalasi/ketentuan yang
- Profesional dalam penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) melalui layanan jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sesuai dengan peraturan, perundang undangan Republik Indonesia, serta standar internasional, dengan layanan yang efektif, efisien, tepat mutu dan tepat waktu, serta selalu memperhatikan risiko dan selalu memberikan solusi terhadap
- Memberikan pelayanan yang prima dan nilai tambah kepada seluruh
- Secara terus menerus memperbaharui diri dengan dan melalui Tenaga teknik yang handal dan sesuai serta kompeten dalam bidangnya.
- Memberikan rasa aman dan perlindungan kepada pelanggan listrik secara maksimal melalui layanan yang telah diberikan.
- Meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap
Apa itu SLO / Sertifikat Laik Operasi ?
Keselamatan Ketenagalistrikan merupakan kebutuhan dalam setiap kegiatan pemanfaatan tenaga listrik dengan tujuan untuk mewujudkan kondisi instalasi yang reliable, aman dan ramah bagi pengguna.
Kelaikan Operasi pada Instalasi Ketenagalistrikan juga merupakan upaya untuk memastikan tercapainya keselamatan, dan tujuan kondisi instalasi ketenagalistrikan yang “Andal, Aman dan Ramah lingkungan.
Pernyataan Sertifikat Laik Operasi Pada Instalasi Ketenagalistrikan adalah bukti pengakuan bahwa Instalasi listrik yang beroperasi telah diperiksa oleh badan/Lembga Inspeksi Teknik yang berwenang dan mememenuhi standar sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut diatur dan tertuang dalam UUD RI Nomor. 30 Tahun 2009, dimana pada paal 44 disebutkan bahwa ;
Ayat 1 berbunyi : setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan Wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Ayat 2 berbunyi : Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan bertujuan untuk mewujudkan kondisi instalasi yang “Andal, Aman dan Ramah lingkungan.
Ayat 4 berbunyi : Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;
Ayat 5 berbunyi : setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik Wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI);
Ayat 6, bahwa ; setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan Wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Lebih lanjut lagi dalam Undang-undang tersebut dijelaskan sanksi pelanggaran bagi instalasi listrik yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Operasi.



