PERSYARATAN SERTIFIKASI LAIK OPERASI

Permohonan Sertifikat Operasi dapat dilakukan secara manual atau melalui Web www.trimitradayautama.com dengan persyaratan sbb :

  • Surat Perohonan
  • Identitas Pemohon
  • Izin Operasi (IO)
  • NIB
  • Izin/Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal,UKL/UPL atau SPPL)
  • Alamat Lokasi Instalasi
  • Jenis Usaha & Kapasitas terpasang
  • Gambar tata letak Instalasi, APAR (Denah Instalas/Lay Out Instalasi)
  • Diagram Satu Garis Instalasi Listrik (No Gbr, Tgl, Tandatangan, Stempel) dari
  • Kontraktor Pelaksana
  • Spesifikasi Teknik Peralatan Utama
  • Spesifikasi Teknik dari Pabrikan dan Standard yang digunakan
  • SBU/IUJPTL, Sertifikat PJT TT Kontraktor Pelaksana
  • Surat Pernyataan tidak ada kontraktor untuk Instalasi dibwah tahun 2014.
  • Surat Permohonan
  • Identitas Pemohon
  • FC Asal Usul Barang/SPK
  • Alamat Lokasi Instalasi
  • Jenis Usaha & Kapasitas daya tersambung PLN
  • Gambar tata letak Instalasi, APAR (Denah Instalas/Lay Out Instalasi)
  • Diagram Satu Garis Instalasi Listrik (No Gbr, Tgl, Tandatangan, Stempel) dari
  • Kontraktor Pelaksana
  • Spesifikasi Teknik Peralatan Utama
  • Spesifikasi Teknik dari Pabrikan dan Standard yang digunakan
  • SBU/IUJPTL, Sertifikat PJT TT Kontraktor Pelaksana

 

 

 

.

  • Surat Permohonan
  • Identitas Pemohon
  • FC SIP/SPJBTL dengan PLN
  • Alamat Lokasi Instalasi
  • Jenis Usaha & Kapasitas daya tersambung PLN
  • Gambar tata letak Instalasi, APAR (Denah Instalas/Lay Out Instalasi)
  • Diagram Satu Garis Instalasi Listrik (No Gbr, Tgl, Tandatangan, Stempel) dari
  • Kontraktor Pelaksana
  • Spesifikasi Teknik Peralatan Utama
  • Spesifikasi Teknik dari Pabrikan dan Standard yang digunakan
  • SBU/IUJPTL, Sertifikat PJT TT Kontraktor Pelaksana

 

  • urat Pernyataan tidak ada kontraktor untuk Instalasi dibwah tahun 2014.

 

.

CEK KEABSAHAN SLO

Memastikan Keabsahan SLO

SERTIFIKAT LAIK OPERASI yang diterbitkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (DJK ESDM) RI dan PT. DETEKSI ENERGI NASIONAL adalah dokumen yang sah dan teregistrasi menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia. Untuk mengetahui dan memastikan keabsahan Sertifikat Laik Operasi, Pemilik/Pemegang Sertifikat yang berhak dapat melakukan pengecekan langsung di portal Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan https://slodjk.esdm.go.id/verifikasi dengan memasukkan nomor registrasi dan jenis instalasi melalui Link di bawah ini.